Tarif Paspor Terbaru 2025 Resmi Berlaku, Ini Rincian Biaya dan Syarat Lengkapnya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 dan kini menjadi pedoman terbaru bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri.
Tarif Paspor Terbaru 2025 Resmi Berlaku
Penyesuaian tarif dilakukan untuk menyeimbangkan biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat membuat proses pembuatan paspor berjalan lebih efisien, transparan, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi para pemohon.
Dalam aturan baru ini, besaran biaya pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih.
Tarif mencakup paspor biasa hingga paspor elektronik (e-paspor).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami rincian biaya terbaru sebelum mengajukan permohonan paspor.
Rincian Tarif Pembuatan Paspor Tahun 2025
Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikutip Rabu (24/12/2025), berikut daftar tarif pembuatan paspor yang berlaku pada tahun 2025:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
Selain itu, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan dalam kondisi tertentu.
Paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, sementara paspor yang rusak dikenai biaya tambahan Rp500.000.
Syarat Membuat Paspor Tahun 2025
Untuk mengajukan pembuatan paspor, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, antara lain:
- KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Ijazah
- Surat baptis (jika diperlukan)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI
- Surat penetapan ganti nama
Satu Jenis Paspor Mulai Berlaku 2027
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan berlaku secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat menutup Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 pada Selasa (16/12).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan publik sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Ke depan, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat.
Seluruh warga akan menggunakan satu jenis paspor nasional.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberlakuan nomor paspor seumur hidup, sehingga nomor tersebut tidak perlu berubah meski masa berlaku paspor diperpanjang.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik berbahan laminasi maupun polikarbonat.
Namun, paspor polikarbonat masih terbatas di beberapa kantor imigrasi tertentu.
Selain itu, nomor paspor yang digunakan saat ini belum bersifat permanen dan akan berubah setiap kali paspor diperbarui.
Sebagai tahap peralihan, Menteri Agus meminta agar sisa stok paspor yang masih tersedia dapat dihabiskan pada 2026.
Di saat yang sama, Ditjen Imigrasi diminta menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi guna mendukung penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kemenimipas memastikan seluruh kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.
