Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru 2025, Ini Rinciannya
HAIJAKARTA. ID – Keberadaan jalan tol dalam kota Jakarta atau Jakarta Inner Ring Road (JIRR) sangat membantu masyarakat dalam mempercepat mobilitas antarwilayah.
Seperti halnya jalan tol pada umumnya, pengguna jalan yang melintasi jalur ini dikenakan biaya sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Jalan tol dalam kota mencakup dua ruas utama, yaitu:
- Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit
- Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
Lantas, berapa tarif terbaru Tol Dalam Kota Jakarta yang berlaku saat ini?
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta ditetapkan dengan sistem flat, artinya setiap kendaraan akan dikenakan tarif yang sama tanpa memperhitungkan jarak tempuh.
Berikut daftar tarif terbaru berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan I: Rp 11.000 (tarif sebelumnya Rp 10.500)
Golongan II: Rp 16.500 (tarif sebelumnya Rp 15.500)
Golongan III: Rp 16.500 (tarif sebelumnya Rp 15.500)
Golongan IV: Rp 19.000 (tarif sebelumnya Rp 17.500)
Golongan V: Rp 19.000 (tarif sebelumnya Rp 17.500)
Tarif terbaru ini mulai berlaku sejak September 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif
Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam regulasi berikut:
- Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi inflasi dan kebijakan pemerintah.
Alasan Penyesuaian Tarif Tol
Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, penyesuaian tarif ini diperlukan untuk:
- Memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan Business Plan
- Menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia agar tetap kondusif
- Meningkatkan level of services jalan tol bagi pengguna
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Untuk mengetahui tarif yang dikenakan, pengguna jalan tol perlu memahami golongan kendaraan mereka:
- Golongan I: Sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus
- Golongan II: Truk dengan 2 gandar
- Golongan III: Truk dengan 3 gandar
- Golongan IV: Truk dengan 4 gandar
- Golongan V: Truk dengan 5 gandar
Sebagai contoh, bagi pengguna mobil pribadi yang termasuk dalam Golongan I, tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang dikenakan adalah Rp 11.000.
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Pemerintah dan pengelola jalan tol juga terus berupaya meningkatkan layanan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.