Taspen Umumkan Besaran Uang Duka Bagi Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran Tahun 2025: Bisa Tembus 3 Kali Lipat Gaji!
HAIJAKARTA.ID- Taspen umumkan besaran uang duka bagi pensiunan PNS, TNI,Polri, dan veteran tahun 2025, ini dia rincian lengkapnya!
PT Taspen secara resmi telah menyampaikan informasi penting terkait besaran uang duka yang akan diberikan kepada ahli waris dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran yang meninggal dunia pada tahun 2025.
Informasi ini disampaikan langsung melalui kolom komentar unggahan akun Instagram resmi milik Taspen, dan langsung menarik perhatian publik, khususnya para keluarga pensiunan yang ingin mengetahui hak-hak mereka.
Uang duka merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada ahli waris ketika pensiunan wafat, baik yang masih aktif sebagai ASN maupun yang sudah pensiun.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan juga dukungan finansial sementara bagi keluarga yang ditinggalkan.
Rincian Uang Duka Bagi Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran Tahun 2025
Berikut adalah rincian besaran uang duka yang diumumkan oleh PT Taspen:
1. Pensiunan ASN/PNS dan Jandanya
Ahli waris dari pensiunan ASN atau PNS, termasuk jandanya, berhak menerima uang duka sebesar 3 kali lipat dari penghasilan terakhir pensiunan tersebut.
Selain itu, anak kandung juga bisa mendapatkan asuransi kematian jika mereka mengajukan klaim secara resmi.
2. Pensiunan TNI/Polri dan Jandanya
Sama seperti ASN, keluarga dari pensiunan TNI dan Polri juga berhak menerima uang duka sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
Namun berbeda dari ASN, TNI dan Polri tidak mendapatkan asuransi kematian. Jika pensiunan tersebut juga tercatat sebagai penerima veteran, maka uang duka hanya akan diberikan salah satunya, dan akan dipilih yang paling menguntungkan untuk ahli waris.
3. Penerima Pensiun Veteran
Untuk pensiunan yang tercatat sebagai Veteran, uang duka yang diberikan lebih kecil dibanding ASN dan TNI/Polri, yaitu sebanyak 2 kali penghasilan.
Selain itu, hanya janda dari pensiunan veteran yang berhak menerima. Perlu dicatat, hanya 50% uang duka yang diberikan oleh Taspen, sementara 50% lainnya menjadi tanggung jawab ASABRI, dan mereka tidak berhak atas UDW (Uang Duka Wafat) jika sudah menerima dari ASABRI.
Syarat Pengajuan Uang Duka ke PT Taspen
Agar dana uang duka dapat dicairkan oleh ahli waris, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi dan diajukan kepada Taspen:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – Formulir ini bisa didapat dari kantor Taspen atau diunduh melalui situs resmi mereka.
2. Fotokopi SK Pensiun – Surat keputusan pensiun dari instansi terkait.
3. Surat Kematian yang Dilegalisir – Dapat dilegalisir oleh lurah, kepala desa, atau pihak rumah sakit tempat wafatnya almarhum.
4. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris – Seperti KTP atau SIM, serta dokumen tambahan tergantung status ahli waris:
- Jika pemohon adalah istri, sertakan fotokopi surat nikah yang dilegalisir.
- Jika pemohon adalah anak di bawah usia 18 tahun, harus disertakan surat penunjukan wali dari pengadilan.
- Jika anak sudah dewasa, perlu surat kuasa ahli waris.
- Jika orang tua kandung yang mengajukan, perlu surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa.
5. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 Sebanyak 1 lembar.
6. Fotokopi Tanda Jasa (jika ada) – Khusus bagi pensiunan TNI/Polri.
7. Fotokopi Buku Rekening – Rekening milik ahli waris sebagai tempat pencairan dana.
Informasi ini menjadi penting terutama bagi keluarga besar ASN dan aparatur negara yang baru saja kehilangan orang terkasih.
Dengan adanya kejelasan dari PT Taspen, ahli waris dapat mengetahui hak mereka secara lebih transparan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar.
Sebagai penutup, pihak Taspen juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi otentikasi terbaru yang telah resmi menggantikan aplikasi sebelumnya.
Hal ini penting agar proses administrasi termasuk pencairan gaji dan dana lainnya bisa tetap dilakukan secara tepat waktu, termasuk untuk pembayaran per 1 Agustus 2025 mendatang.