Tega! Bocah 9 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras, Polisi Tangkap 3 Pelaku
HAIJAKARTA.ID – Seorang bocah berinisial R (9), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penganiayaan dan persekusi oleh sejumlah warga.
Kejadian ini bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp 700.000 yang diduga dilakukan korban di sebuah tempat penggilingan padi.
Dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial, terlihat korban dikelilingi sejumlah warga dalam kondisi kedua tangannya terikat.
Salah satu pelaku bahkan memaksa bocah tersebut meminum minuman keras.
Ketika menolak, korban ditarik hingga tersungkur, disiram minuman keras ke kepalanya, dan terus mendapat perlakuan kasar meski sudah meminta ampun.
Bocah 9 Tahun di Tangerang Disetrum, Keluarga Upayakan Kekeluargaan
Ibu korban, Eti Suhaeti, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Anak pemilik penggilingan padi sempat datang ke rumah mereka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 300.000.
“Saya tau anak saya salah. Saya juga ada iktikad baik untuk mengganti uang tersebut. Namun anak saya malah disiksa,” ujar Eti.
Korban juga sempat ditahan oleh warga di lokasi kejadian ketika ayahnya datang untuk menjemput.
Anak tersebut baru dilepaskan setelah polisi dari Polsek Kronjo tiba di tempat kejadian.
Kondisi Korban Trauma dan Luka Fisik
Akibat penganiayaan tersebut, R mengalami trauma mendalam.
Bocah yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar ini enggan bersekolah karena rasa takut.
“Kondisi anak saya saat pulang gemetar dan ketakukan. Beberapa bagian tubuhnya ada luka memar,” kata Eti.
Satreskrim Polresta Tangerang segera bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Minggu (17/11), tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mengecam tindakan main hakim sendiri terhadap anak.
Korban kini tengah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Pemerintah desa dan masyarakat setempat diimbau untuk bersama-sama mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.