Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tega seorang ibu bunuh bayi laki laki di Medan. Hal ini terjadi pada YW (33), warga Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

YW ditangkap usai membunuh bayi laki-lakinya, Senin (23/9/2024). Kasus ini terungkap saat tetangga YW, Muharni, mendatangi rumah YW.

Muharni yang berteriak itu, terkejut karena melihat anak YW tewas mengenaskan. Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan Muharni, segera berkerumun dan menemukan korban sudah tak bernyawa di atas tempat tidur.

Dari pemeriksaan, YW membunuh anaknya menggunakan kapak dan golok usai memandikan korban. YW kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu Bunuh Bayi Laki Laki Di Medan

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku, lantaran tak suka dengan kehadiran bayinya yang berjenis kelamin laki-laki.

Akibat YW (33) tak suka dengan anak yang lahir berjenis kelamin laki-laki. Pelaku dengan tega menggorok leher anaknya sendiri yang berusia 18 hari hingga tewas.

Suami korban saat kejadian sedang berada di kebun. Sehingga tidak tahu atas perilaku keji yang dilakukan istrinya.

Motif sementara, YW membunuh bayi berusia 18 hari itu karena ingin memiliki anak perempuan. Sebab takut cinta suaminya terbagi ke korban.

Suami pelaku sangat mendambakan anak laki-laki. Hal itulah yang membuat pelaku cemburu dan merasa korban akan menjadi saingannya.

“Motif sementara yang berhasil digali oleh pihak kepolisian mengungkapkan, pelaku kecewa karena anak yang dilahirkannya adalah seorang laki-laki. Pelaku diakui sangat menginginkan seorang anak perempuan,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Senin (23/9/2024).

Telah Diamankan Polisi

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk dilakukan autopsi lebih lanjut. Sementara itu YW saat ini sudah diamankan ke Polres Labuhanbatu guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Selasa (24/9/2024).

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Akibatnya, YW terancam hukuman 20 tahun penjara.