Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemkot Jakarta Timur lakukan sidak telefon seluler ASN di wilayah tersebut, guna cegah judol dan pinjol yang merebak di masyarakat.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, mengumumkan bahwa sidak ini akan dilakukan bersama jajaran Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Kami bersama dengan jajaran Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur akan bekerja sama dalam sidak telefon seluler ASN perihal judol dan pinjol di area ini,” ujar Kusmanto dalam keterangannya pada saat apel pagi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Senin (8/7/2024).

Sanksi Tegas Sidak Telefon Seluler ASN

Kusmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online.

“Ada sanksi tegas yang akan dikenakan pada ASN yang terlibat pada judol dan pinjol. Kami melakukan sidak ini berharap supaya para ASN dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat agar bersih dari “penyakit” itu,” tegasnya.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat antara 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.

Data ini telah diserahkan oleh PPATK ke Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di Indonesia dan urgensi tindakan pencegahan serta penegakan hukum yang lebih ketat.

Tanggung Jawab ASN sebagai Teladan

Dengan adanya sidak ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur dapat menunjukkan perilaku yang menjadi teladan bagi masyarakat.

Mengingat peran ASN sebagai pelayan publik, keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal seperti judi online dapat merusak citra pemerintah dan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat.

Langkah Pemkot Jakarta Timur dalam melakukan sidak telefon seluler ASN menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memerangi judi online dan pinjaman daring ilegal.

Selain itu, dengan adanya sidak telefon seluler ASN ini pihaknya ingin meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mematuhi hukum dan etika kerja sebagai aparatur negara.