Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tenaga Honorer rela turunkan grade ijazah demi bisa daftar PPPK 2024, Hal ini terjadi pada kebanyakan honorer non-database BKN.

Mereka bersedia menurunkan tingkat ijazah mereka demi bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Hal ini dilakukan karena banyak formasi yang tersedia khususnya di tingkat sekolah dasar (SD), sementara beberapa dari mereka memiliki ijazah di tingkat lebih tinggi.

“Saya tetap mendaftar pada formasi di tempat saya bekerja sekarang, meskipun harus menurunkan grade ijazah dari SMA ke SD,” ujar Sekjen DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia (FHNK2I) untuk tenaga kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto.

Formasi PPPK 2024 Non-Database BKN Cukup Banyak

Herlambang menyatakan bahwa ketersediaan formasi untuk honorer non-database BKN cukup memadai di banyak daerah.

Bahkan, kuota formasi disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer di setiap wilayah, sehingga memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

Meskipun banyak tenaga honorer harus turun ke jenjang SD, Herlambang menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka menerimanya dengan lapang dada.

Mereka menyadari bahwa formasi yang disediakan sesuai dengan kualifikasi pendidikan tenaga honorer, termasuk penjaga sekolah yang hanya berijazah SD atau SLTP.

“Langkah pemerintah daerah sudah tepat dengan membuka formasi tenaga kependidikan berijazah SD, sehingga rekan-rekan lain yang hanya memiliki ijazah SD dan SMP tetap bisa ikut mendaftar,” tambah Herlambang.

Herlambang juga menjelaskan bahwa saat ini FHNK2I untuk tenaga kependidikan tengah aktif bersinergi dengan Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tersedia agar tidak membebani pemerintah daerah.

Prioritaskan Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN

Seperti yang ditegaskan oleh pemerintah pusat, Komisi 2, dan Komisi 10 DPR RI, prioritas utama adalah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN terlebih dahulu.

Di masa mendatang, jika kinerja mereka dinilai baik, regulasi akan disusun agar kesejahteraan ASN dapat lebih ditingkatkan.

Herlambang juga mengingatkan honorer non-database BKN untuk teliti dalam melengkapi dokumen saat pendaftaran, khususnya dalam mengunggah surat pernyataan dan dokumen-dokumen lainnya.

Jenis formasi dan tingkat pendidikan yang dipilih harus sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam formasi tersebut.

“Ijazah yang kita lampirkan belum tentu ijazah tertinggi kita, tetapi menyesuaikan dengan formasi dan kualifikasi yang tersedia,” jelasnya.

Herlambang berharap agar pada pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua nanti, persentase pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dikurangi.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya ketelitian bagi para pelamar saat memilih dan mengisi formasi yang tersedia.