Tenaga Honorer yang Lulus PPPK 2024 Namun Tidak Penuhi Formasi Bakal Dialihkan Kategori Ini, Ternyata Masuk Golongan Ini!
HAIJAKARTA.ID- Tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 namun tidak penuhi formasi bakal dialihkan kategori ini, ternyata masuk golongan ini!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyepakati solusi terkait tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai.
Dalam kesepakatan tersebut, tenaga honorer yang berada dalam situasi ini akan dialihkan ke kategori lain sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah, melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, termasuk pengangkatan mereka menjadi PPPK.
Hal ini merupakan langkah penting yang wajib dilakukan guna menata tenaga honorer yang ada saat ini. Sesuai dengan ketentuan UU ASN, target penyelesaian penataan tenaga honorer harus tuntas paling lambat pada Desember 2024.
Tahap utama dalam proses penataan ini adalah pelaksanaan seleksi PPPK yang telah resmi dibuka. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan tenaga honorer ditentukan oleh dua hal, yaitu hasil peringkat terbaik dalam seleksi dan kecocokan dengan formasi yang tersedia.
Namun, timbul pertanyaan mengenai nasib tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai. Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, melalui penjelasannya di kanal YouTube Usman Oegi, menyatakan bahwa tenaga honorer dalam situasi ini tidak akan ditinggalkan begitu saja.
Honorer yang Penuhi Kriteria Akan Diangkat PPPK 2024
Menurut Haryomo, tenaga honorer yang memenuhi kriteria kelulusan berdasarkan hasil seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau full-time apabila terdapat formasi yang sesuai dengan kompetensi mereka.
Namun, bagi mereka yang lulus seleksi tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan mengalihkan status mereka menjadi PPPK paruh waktu atau part-time.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memberikan alternatif bagi tenaga honorer untuk tetap mendapatkan status PPPK meskipun tidak seluruhnya memenuhi formasi yang tersedia.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai upaya dan kontribusi tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang telah lolos seleksi tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan mereka untuk diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah terus berupaya menciptakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara adil dan transparan, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Langkah Ini Jadi Bentuk Solusi dari Pemerintah
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tetapi tidak memenuhi formasi yang tersedia akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk solusi dari pemerintah untuk memberikan peluang kepada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria seleksi, meskipun belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah salah satu langkah besar dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia.
Dengan penataan yang terstruktur, diharapkan tenaga honorer dapat memperoleh hak yang layak sesuai kontribusi mereka, baik dalam kapasitas penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini hingga akhir 2024, sehingga seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.