Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima orang temannya saat berada di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pasalnya ia ditangkap lantaran terlibat dalam penggunaan narkoba jenis ganja.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun.

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun,” kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat memberikan keterangan pada pers, Selasa (24/4/2024).

Rezka juga mengungkapkan bahwa meskipun ada ancaman hukuman, ia tidak menampik adanya kemungkinan rehabilitasi.

Namun, hal ini tergantung pada apakah Chika dan teman-temannya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang

“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” ungkap Rezka.

Keenam pelaku terbukti mengkonsumsi ganja setelah tes urine yang dilakukan setelah penangkapan mereka di hotel Setiabudi pada Senin (22/4/2024).

Mereka diketahui menggunakan ganja dalam bentuk cairan atau liquid dari pods atau rokok elektrik. Dari keenam pelaku, empat di antaranya positif mengonsumsi ganja, sementara dua orang lainnya positif menggunakan metamfetamin.

Rezka menambahkan bahwa Chika dan teman-temannya tampaknya telah terbiasa menggunakan narkoba karena pergaulan.

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.

Mereka menganggap penggunaan narkoba sebagai sesuatu yang lumrah dalam lingkungan pergaulan mereka.

Kini pihak kepolisian masih akan melalukan pemeriksaan lebih lanjut terakit hal tersebut.