Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, inilah rincian biaya pembuatan Paspor 2025 terbaru yang wajib diketahui.

Paspor adalah dokumen resmi yang membuktikan identitas warga negara saat berada di luar negeri.

Dokumen ini wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri dan bisa Anda buat di Kantor Imigrasi terdekat. Proses pengajuan paspor memerlukan biaya tertentu, tergantung pada jenis layanan yang dipilih.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah biaya pembuatan paspor di tahun 2025:

  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
  • SPLP untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Paspor memiliki masa berlaku lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jenisnya.

Penggantian paspor yang habis masa berlaku mengikuti biaya dan prosedur yang sama dengan pengajuan paspor baru.

Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor

Berikut dokumen yang perlu Anda persiapkan:

  1. KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, tambahkan surat keterangan dari instansi terkait.
  4. Surat pewarganegaraan (bagi warga asing yang menjadi WNI).
  5. Surat penetapan ganti nama (jika berlaku).

Cara Mudah Bikin Paspor Online dengan M-Paspor

Kini Anda dapat mengurus paspor tanpa perlu antre panjang melalui aplikasi M-Paspor. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.
  • Pilih menu Permohonan Paspor Reguler.
  • Isi data dengan benar dan pilih pemohon (dewasa atau anak-anak).
  • Unggah foto KTP untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lengkapi formulir data diri dan isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
  • Lakukan pembayaran sesuai arahan aplikasi.
  • Setelah pembayaran diverifikasi, Anda akan mendapatkan kode antrean.

Tips agar Proses Pembuatan Paspor Lancar

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai syarat.
  • Isi data dengan teliti pada aplikasi M-Paspor.
  • Datang tepat waktu ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
  • Gunakan layanan percepatan jika memerlukan paspor dalam waktu singkat.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, proses pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Jadi, siapkan paspor Anda dan nikmati perjalanan ke luar negeri tanpa kendala!