sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg, hal ini menjadi ramai karena sulitnya mencari gas 3 kg yang langka.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan izin dalam membuka pangkalan gas elpiji 3 kg yang lengkap dengan syaratnya.

Syarat Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg

Ada beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Cara Buat Akun OSS

Untuk mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). Berikut cara membuat akun OSS:

  • Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
  • Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
  • Laman registrasi akan terbuka dan diminta untuk mengisi data, seperti yaitu mengisi NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  • Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
  • Selanjutnya akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  • Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  • Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  • Setelah masuk ke akun, berikutnya tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Cara Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi yang tertarik daftar untuk menjadi agen pangkalan LPG 3 Kg secara online, berikut panduannya:

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih Keagenan LPG
  • Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.

Demikian syarat dan cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.