Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memulai kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM setelah libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima gerai lokasi layanan tersebut pada Selasa ini:

Jaktim  : Mall Grand Cakung

Jakut    : LTC Glodok

Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar  : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen wajib yang harus dibawa ketika melakukan layanan SIM Keliling yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pemegang SIM yang kedaluwarsa antara tanggal 8-15 April atau selama libur Lebaran masih dapat memperpanjang otomatis pada tanggal 16-20 April 2024. Namun, bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan pada periode tersebut, harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.