Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Begini cara daftar kartu lansia Jakarta yang harus kamu ketahui, lengkap dengan syarat-syaratnya!

Apa sih Kartu Lansia Jakarta? Penasaran? Nah, program ini merupakan salah satu bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para usia lanjut usia yang memang kurang mampu.

Nah, bagi kamu yang ingin mengecek bantuan untuk keluarga dekatmu, berikut syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta:

Apa Itu Kartu Lansia (KLJ) Jakarta?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan lansia.

Manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yaitu Lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank penerima, dan lansia dapat menarik dana tersebut menggunakan kartu ATM yang diberikan.

Program ini juga memberikan akses prioritas untuk layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Ilustrasi KJL (Foto: tribunnews.com )

Syarat dan Ketentuan Cara Daftar Kartu Lansia (KLJ)

1. Syarat-syarat

Untuk dapat menerima bantuan KLJ, lansia harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :

  • Usia: Berusia 60 tahun ke atas.
  • Kependudukan: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
  • Kondisi Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data yang diakui oleh Dinas Sosial.
  • Kesehatan dan Kelayakan: Lansia yang bersangkutan harus benar-benar memerlukan bantuan sesuai dengan hasil verifikasi dan penilaian kelayakan oleh Dinas Sosial.

2. Proses Pengajuan

  • Pengumpulan Data: Data calon penerima KLJ dikumpulkan melalui RT/RW dan kelurahan setempat.
  • Calon penerima harus memastikan data mereka terdaftar dan valid di DTKS atau data Dinas Sosial.
  • Verifikasi Data: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan penilaian kelayakan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Pengajuan Berkas: Berkas pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KTP dan KK diserahkan ke kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial.
  • Penetapan Penerima: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, Dinas Sosial akan menetapkan daftar penerima KLJ dan mengumumkannya melalui kelurahan atau kanal resmi pemerintah.

3. Pencairan Dana

  • Pembuatan Kartu ATM: Penerima KLJ akan mendapatkan kartu ATM dari Bank DKI yang dapat digunakan untuk menarik bantuan tunai bulanan.
  • Penyaluran Dana: Dana bantuan akan disalurkan secara berkala ke rekening penerima sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.

Penggunaan Dana Dana bantuan KLJ dapat digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari, yaitu termasuk pembelian makanan dan kebutuhan pokok.

Pembayaran biaya kesehatan yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan lainnya. Kebutuhan lain yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan lansia.

Informasi dan Bantuan Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta

Tempat warga tinggal Pastikan data diri dan keluarga terdaftar dan valid di DTKS. Periksa dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

Ikuti petunjuk dari RT/RW dan kelurahan setempat untuk proses pendaftaran dan verifikasi.

Semoga informasi ini membantu kamu dalam memahami dan mengajukan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk lansia di Jakarta.

Ilustrasi KJL (foto: jakarta.go.id)

Cara Cek Status Penerima Kartu Lansia

Untuk mengecek status penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Melalui Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta

Langkah 1: Buka browser dan kunjungi situs web resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id/.

Langkah 2: Cari menu atau link yang berkaitan dengan “Pengecekan Status Penerima Bantuan Sosial” atau “Cek Status KLJ”.

Langkah 3: Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor registrasi lainnya.

Langkah 4: Klik tombol “Cek” atau “Cari” untuk melihat status penerimaan KLJ.

2. Melalui Aplikasi JAKI

Langkah 1: Unduh dan instal aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS).

Langkah 2: Buka aplikasi JAKI dan daftar atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.

Langkah 3: Cari fitur atau menu yang berkaitan dengan “Bantuan Sosial” atau “Kartu Lansia Jakarta”.

Langkah 4: Masukkan NIK atau data lainnya yang diperlukan untuk pengecekan.

Langkah 5: Cek status penerimaan KLJ melalui aplikasi.

3. Menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta

Langkah 1: Kamu dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon resmi mereka atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial di wilayah Anda.

Langkah 2: Siapkan NIK dan informasi pribadi lainnya yang mungkin diperlukan untuk verifikasi.

Langkah 3: Minta bantuan petugas untuk mengecek status penerimaan KLJ Anda.

4. Melalui Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Langkah 1: Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda tinggal.

Langkah 2: Bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK.

Langkah 3: Minta petugas untuk mengecek status penerimaan KLJ Anda melalui sistem yang tersedia.