Terbaru! Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Rp10 Juta UMKM, PNS, TNI Dan Polri Bisa Ajukan, Ini Syarat Pengajuannya
HAIJAKARTA.ID – Pahami dengan tabel pinjaman KUR Mandiri 2025 10 juta dengan ketentuan dan bunga terbaru.
Program Kredit USaha Rakyat (KUR) di bank Mandiri masih menjadi salah satu solusi pinjaman yang menjadi favorit masyarakat.
Terutama bagi pelaku UMKM yang sangat terbantu dengan adanya KUR di bank Mandiri ini. Terlebih KUR menawarkan bunga rendah.
Bunga Pinjaman KUR Mandiri 2025
Program KUR ini menjadi solusi pinjaman untuk masyarakat karena menawarkan bunga rendah berkat adanya subsidi bunga dari pemerintah.
Selain itu juga tenor pinjaman yang cukup fleksibel dan jangka waktu yang cukup lama menjadi pilihan banyak masyarakat.
Untuk pinjaman KUR pertama, Bank Mandiri menetapkan bunga tahunan sebesar 6 persen.
Namun, untuk pinjaman berikutnya, akan berlaku ketentuan yang disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada saat itu.
Untuk itu calon peminjam sebaiknya memperhatikan detail perjanjian pinjaman dan berkonsultasi langsung dengan pihak Bank Mandiri agar mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Simulasi Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Rp10 Juta
Untuk peminjam yang akan mengajukan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta sebaiknya memperhatikan beberapa simulasi berikut ini.
- Angsuran 12 kali: Rp860.664 per bulan
- Angsuran 24 kali: Rp443.206 per bulan
- Angsuran 36 kali: Rp304.219 per bulan
- Angsuran 48 kali: Rp234.850 per bulan
- Angsuran 60 kali: Rp193.328 per bulan
Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2025
Berikut adalah beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025.
- Calon debitur harus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki dokumen usaha yang valid
- Usaha tidak masuk dalam kategori tertentu
- Memiliki rekening bank Mandiri
- Tidak sedang terdaftar dalam Daftar Hitam (Blacklist)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil
- Memiliki KTP, KK, dan NPWP (untuk pinjaman 50 juta ke atas)