Terbaru! Update Jadwal Bansos PKH 2025 Kapan Cair, Awal Tahun Dana Langsung Cair Ke Penerima
HAIJAKARTA.ID – Mengenai jadwal terbaru bansos PKH 2025 kapan cair ini menjadi informasi yang banyak dicari.
Bansos PKH ini adalah daftar bansos cair 2025 yang tengah diupayakan untuk dapat cair sesuai dengan jadwal penyalurannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan bansos pada tahap pertama di tahun 2025 guna mempercepat dalam membantu masyarakat miskin.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH di tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga penerima Manfaat (KPM).
- KPM harus berasal dari kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tercatat di data DTKS
- Tercatat sebagai penerima sperti, ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
- Telah diverifikasi atau dinyatakan layak oleh pemerintah.
- Telah ditetapkan secara resmi oleh Kemensos.
Jadwal Bansos PKH 2025 Kapan Cair
Kemensos telah berencana untuk mempercepat penyaluran bansos PKH 2025 pada tahap 1 di awal tahun.
Nantinya bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan cara yang bertahap selama satu tahun.
Jadwal penyaluran PKH ini diprediksi akan mulai disalurkan kepada penerima bansos pada bulan Januari 2025.
Untuk proses pencairan tahap 1 ini nantinya kemungkinan akan selesai secara menyeluruh pada Maret 2025.
Kemungkinan untuk penyalurannya akan berlangsung mulai 2 Januari hingga Februari tahun 2025.
Skema Pencairan Bansos PKH 2025
Proses pencairan bansos ini nantinya akan dilakukan berdasarkan dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus untuk pencairan di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Skema pencairan PKH 2025 nantinya akan melibatkan dua mekanisme utama, yaitu sebagai berikut:
1. Melalui Bank Himbara
KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menerima dana setiap dua bulan sekali.
Pencairan dapat melalui bank Himbara yang terlibat meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk daerah dengan akses terbatas.
Untuk prosedur pencairannya sendiri melibatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).