Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menggerebek penjualan obat keras tipe G yang disamarkan dalam sebuah toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa (24/7/2024), ketika pihak berwajib menemukan barang bukti obat-obatan keras di lokasi tersebut.

Berkedok toko kosmetik, penjualan obat keras tipe G ini berhasil digeledah tim kepolisian.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol lepas, 116 butir Exymer, serta uang tunai sebesar Rp174 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko yang ternyata menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.

“Pada penggerebekan ini kami temukan obat-obatan tipe G yang dijual tanpa resep dokter. Sudah lama aktivitas di toko itu menjadi incaran kami. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seorang laki-laki berinisial MD dalam toko tersebut. Sampai saat ini kami masih mencari kejelasan informasinya,” ungkap Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Penyelidikan Kasus Penjualan Obat Keras Tipe G

MD mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh melalui pemesanan kepada penjual (sales) obat yang kemudian diantarkan ke toko oleh kurir.

Ia juga mengakui telah lama menjual obat-obatan ini demi meraih keuntungan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Aep Haryaman, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan keras yang memasok barang kepada MD.

“Pemasok obat-obat keras ini masih dalam incaran kami,” kata Aep Haryaman.

Atas perbuatannya, MD akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Apa itu Obat Keras Tipe G?

Obat keras tipe G adalah obat yang penggunaannya memerlukan resep dari dokter karena memiliki potensi risiko tinggi jika tidak digunakan sesuai petunjuk medis.

Obat-obat ini biasanya digunakan untuk kondisi serius yang memerlukan penanganan khusus, seperti penyakit kronis, infeksi berat, atau gangguan mental.

Penggunaan obat keras tipe G harus diawasi ketat oleh tenaga kesehatan untuk menghindari efek samping yang berbahaya atau penyalahgunaan.

Contoh obat keras tipe G termasuk antibiotik kuat, obat psikotropika, dan obat kemoterapi.

Regulasi ketat diberlakukan untuk memastikan obat ini hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya dan sesuai dosis yang ditentukan.