sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan kalau ada teroris ditangkap di Batu, Malang.

Tersangka yang ditangkap itu adalah seorang pelajar berinisial HOK (19). HOK ini merupakan simpatisan jaringan teroris Daulah Islamiyah.

Tersangka ditangkap di Villa Syariah Bunga Tanjung Kav. 34, kelurahan Jeding, Batu pada Rabu (31/7/2024).

Tersangka Teroris Ditangkap Di Batu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kalau HOK telah berstatus tersangka.

“31 Juli 2024 pukul 19.15, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Beberapa orang masih dimintai keterangannya, termasuk dengan orang tua dan keluarga dari HOK. Namun hingga saat ini belum dijelaskan ada atau tidaknya keterlibatan dari keluarga pelaku.

Namun hingga kini belum ada informasi detail mengenai identitas terduga pelaku yang telah ditangkap.

Diduga Merencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah

Terkait dengan aksis terorisme , HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah yang ada di Malang.

Tim Penjinak Bom (Jibom) gegana hingga Inafis Polda Jatim dikerahkan untuk melakukan penggeledahan.

Diketahui kalau Tim Jibom memasuki kediaman pelaku sejak pukul 09.00 WIB. Setelahnya barulah tim Inafis yang masuk ke rumah untuk melaksanakan tugasnya.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ada. Diduga HOK mampu merakit bom tersebut karena belajar dari media sosial.

Barang bukti yang disita yaitu ada beberapa:

  • 1 botol bahan peledak High Explosive
  • TATP
  • H2SO4
  • 1 dus Aseton
  • Hidrogen Peroksida
  • Oli bekas 4 jerigen
  • 1 tas ransel berisi: ketapel, 10 jarum kurung, 2 suntikan, 1 toples gotri, TMT dan Hands Spray.

Atas perbuatannya tersebut, HOK dijerat melalui Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.