Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang ibu berinisial W di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tega membiarkan anak perempuannya menjadi korban pemerkosaan oleh suami sirinya, S (59), sejak korban berusia 10 tahun.

Tindakan bejat ini dilakukan S sejak tahun 2019 dan berlangsung hingga Februari 2025.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa W membiarkan pemerkosaan tersebut karena dijanjikan lahan kebun oleh S.

“Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban ‘sudah ini saja apa keinginan bapakmu itu’,” ujar AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/2/2025).

Menurut keterangan kepolisian, W dan S menikah siri pada tahun 2019. Setelah menikah, mereka tinggal bersama korban yang saat itu masih berusia 10 tahun.

S mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di rumah mereka dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Adapun persetubuhan tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan Agustus 2019, yaitu sejak korban masih berumur 10 tahun,” jelas AKBP Afdhal Junaidi.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 20 Februari 2025. Selama menjadi korban, korban juga mengalami intimidasi dari ibunya sendiri agar menuruti kemauan S.

Merasa tidak tahan, korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada tokoh masyarakat setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Asahan. Polisi telah mengamankan pelaku S dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. W, ibu korban, juga akan dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus ini.

Peristiwa ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak. Mereka mengecam tindakan pelaku dan ibu korban yang dianggap tidak manusiawi.