HAIJAKARTA.ID – Ternyata ini alasan Jokowi buat kebijakan potong gaji 3% untuk tapera yang saat ini tengah ramai di bicarakan. Pasalnya ia menghendaki penyediaan rumah murah dapat dinikmati masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, secara terbuka menjelaskan alasan di balik dorongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dikutip dari laman finance.detik.com, Jumat (7/6/2024), skema gotong royong yang dilakukan pada Tapera dinilai dapat mempercepat penyediaan rumah murah kepada masyarakat.

Saat ini, terdapat kesenjangan besar dalam kepemilikan rumah di Indonesia, dengan backlog perumahan mencapai 9,9 juta unit rumah.

Sementara itu, program penyediaan rumah murah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai oleh APBN hanya mampu menyediakan sekitar 300 ribu unit rumah per tahun.

“Beliau (Presiden Jokowi) sampaikan ada backlog 9,9 juta. Negara harus hadir menangani ini. Pendekatan FLPP kemarin populasinya tidak banyak, paling banyak 300 ribu unit per tahun. Kapan mau dikejar? Harus ada skema baru,” ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Perihal tabungan perumahan ini pihaknya sudah pernah dikembangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Bapertarum.

Pemerintah ingin memperluas kebijakan ini dan memasukkan pegawai swasta dalam cakupannya agar modal yang dimiliki Tapera menjadi lebih besar.
Sehingga nantinya mampu membiayai penyediaan rumah murah.

“Sudah ada skema Bapertarum di ASN, tapi melihat bahwa cakupannya harus lebih luas, maka muncullah Tapera,” jelas Moeldoko.

Melalui program Tapera, buruh atau pekerja dengan gaji di atas upah minimum diwajibkan membayar iuran sebesar 3% dari gajinya. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Seandainya jika pekerja suatu saat nanti dirasa tidak berkenan dengan Tapera, tabungan tersebut akan secara otomatis kembali pada saat pensiun.

Ketentuan jumlah nilai tabungannya yang sudah ditambahkan dengan hasil pengelolaan atau imbal hasil perolehan dari BP Tapera.