Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, seluruh industri telah sepakat untuk mengubahnya.

Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan adanya pergantian istilah narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjam yang legal dan aman.

Serta juga dapat untuk mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ujarnya Sabtu (7/12/2024).

Selama ini adanya pinjol memang kerap menjadi istilah yang diasosiasikan dengan hal-hal negatif.

Sebab kebanyakan pinjol-pinjol ilegal yang ada di masyarakat ini sangat meresahkan hingga selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI saat ini jumlah pinjol legal atau berizin menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Alasan Pinjol Ganti Jadi Pindar

Alasan perubahan istilah ini diungkapkan oleh Entjik yang menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal.

Meninggalkan istilah pinjol ini juga diharapkan mampu menghilangkan istilah yang negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan langsung dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Nantinya juga masyarakat diharapkan dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.