Ternyata ini Pemilik Range Rover B 1 WON, Dikawal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Puncak
HAIJAKARTA.ID – Pubik dibuat penasaran siapa pemilik Range Rover B 1 WON yang tengah melintas di area Puncak.
Video Range Rover B 1 WON yang dikawal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Puncak ini viral di media sosial dikarenakan aksinya yang dianggap tidak sesuai.
Range Rover B 1 WON Viral
Dalam unggahan akun TikTok @terserahelll, terlihat sebuah Range Rover berpelat B 1 WON dikawal pria beratribut mirip polisi sambil membunyikan sirene ‘Tot tot Wuk wuk’ di jalur Puncak yang tengah padat.
Video tersebut telah ditonton lebih dari 5 juta kali dan menuai ribuan komentar karena pengawalan dilakukan dengan cara melawan arah saat kondisi lalu lintas macet.
Pria Diduga Polisi Meminta Jalan untuk Range Rover
Dalam video lain, pria berjaket hitam beratribut ‘Polisi’ dan ‘Denwal’ terlihat menyambangi pengemudi mobil yang menghalangi laju Range Rover B 1 WON.
Ia memberikan imbauan penggunaan sabuk pengaman sambil menyebut bahwa dirinya sedang mengawal masyarakat yang meminta pertolongan.
Pria itu kemudian memberi isyarat jempol dan meminta mobil mewah tersebut untuk mundur sebelum kembali melanjutkan pengawalan.
Pemilik Range Rover B 1 WON
Hasil penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pemilik Range Rover B 1 WON terdaftar atas nama PT Gaharu D D Property.
Kendaraan ini merupakan aset pertama perusahaan tersebut.
Mobil yang digunakan adalah Range Rover Sport 3.0 SE tahun 2023 bermesin 2.996 cc dengan pajak tahunan mencapai Rp 68,792 juta. Status pajaknya tercatat masih aktif.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa aturan mengenai pengawalan semakin diperketat, terutama terkait penggunaan strobo, rotator, dan sirene yang saat ini dibekukan.
Namun pengawalan bagi pihak prioritas tetap dapat dilakukan sesuai koordinasi dengan Sekretariat Negara.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Setneg untuk menentukan siapa saja yang benar-benar berhak mendapatkan prioritas pengawalan,” ujar Agus.
Aturan Penggunaan Strobo Tot Tot Wuk Wuk
Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang memakai sirene, strobo, atau rotator tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dalam aturan tersebut ditegaskan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan penggunaan alat peringatan berupa bunyi maupun sinar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

