Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.

Salah satu detail menarik pada KTP adalah warna latar foto yang berbeda, yaitu merah atau biru.

Apa perbedaannya dan bagaimana cara mengganti foto di KTP?

Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah

Di Indonesia, ada perbedaan foto KTP berlatar Biru dan Merah yang wajib dipahami.

Warna latar ini mempengaruhi tahun kelahiran seseorang.

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, warna latar foto di KTP memiliki aturan sebagai berikut:

  • Latar Biru: Untuk warga yang lahir di tahun genap (contoh: 1988, 1990, 2002).
  • Latar Merah: Untuk warga yang lahir di tahun ganjil (contoh: 1987, 1991, 2003).

Proses Pemilihan Foto KTP yang Baru

Dirjen Dukcapil telah mengeluarkan kebijakan baru terkait foto KTP, yang memberikan keleluasaan kepada pemohon:

  • Pemohon dapat memilih foto terbaik selama proses perekaman e-KTP.
  • Jika hasil foto tidak sesuai, pemohon berhak meminta foto ulang hingga hasilnya memuaskan.
  • Setelah foto disetujui, proses rekam sidik jari dan iris mata akan dilanjutkan.

Syarat Penggantian Foto KTP

Berdasarkan informasi dari akun resmi Dukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta), penggantian foto e-KTP dapat dilakukan dengan syarat tertentu:

Perubahan penampilan:

  • Contoh: Pemohon sebelumnya tidak berhijab dan sekarang berhijab.

Kerusakan pada KTP:

  • Foto buram, kartu rusak, atau terkelupas.

Cara Mengganti Foto di e-KTP

Untuk mengganti foto lama di e-KTP, berikut langkah-langkahnya:

Dokumen yang dibawa:

  • e-KTP lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Langkah penggantian:
  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.
  • Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto KTP.
  • Ikuti prosedur perekaman foto hingga selesai.

Tips Jitu Merawat e-KTP

Setelah foto e-KTP diganti, penting untuk menjaga kartu agar tetap dalam kondisi baik:

  1. Hindari menyimpan di tempat yang lembap.
  2. Gunakan pelindung kartu untuk mencegah kerusakan.
  3. Segera ganti jika terdapat kerusakan fisik.

Dengan aturan dan kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih nyaman dan puas dengan dokumen identitas yang dimilikinya.