sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial IM (50), yang diketahui merupakan sales manager di perusahaan farmasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang sesama penerbangan Citilink rute Denpasar-Jakarta, Selasa (15/7/2025) dini hari.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.

“IM bekerja sebagai group sales manager di sebuah perusahaan farmasi,” jelas Yandri saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Meski bekerja di bidang penjualan, tersangka ternyata memiliki latar belakang akademik dari Fakultas Kedokteran Hewan di salah satu universitas di Indonesia.

“Meski lulusan Fakultas Kedokteran Hewan, ia tidak berpraktik sebagai dokter,” ujar Yandri menambahkan.

Tersangka Pelecehan Penumpang Citilink Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan IM sebagai tersangka dilakukan usai aparat melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak korban, sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera menindaklanjuti dan telah menetapkan IM sebagai tersangka,” ungkap Yandri.

IM sendiri mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut dalam kondisi sadar dan mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban. Mirisnya, korban diketahui masih berada di bawah umur.

Kronologi Pelecehan di Dalam Pesawat

Kepala Polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika korban sedang mencoba berswafoto dari jendela pesawat dan harus melewati kursi IM.

“Korban meminta izin untuk memotret, dan IM mengizinkan,” jelas Ronald. Situasi berubah ketika korban hendak makan. IM kemudian membukakan plastik pembungkus sendok dengan cara menggigitnya. Saat mengembalikan sendok itu, IM diduga meletakkan tangannya di paha korban.

Korban sempat mencoba memberi sinyal kepada tantenya dengan lirikan mata dan suara pelan, tetapi tidak dipahami.

Tak lama, korban izin ke toilet setelah lampu petunjuk di kabin padam. Di sana, tangis histeris korban terdengar hingga membuat tantenya panik.

Saksi kemudian melapor ke pramugari dan korban langsung dipindahkan ke tempat duduk yang berbeda.

Setelah pesawat mendarat, keluarga korban segera membuat laporan ke Polresta Bandara Soetta.

Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang dan telah menjalani visum di RSUD Tangerang.

Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.