Terungkap! Polisi Sebut Massa Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus Diduga Dibayar Rp40-Rp70 Ribu
HAIJAKARTA.ID- Polisi mengungkap temuan baru dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menemukan dugaan adanya skema pendanaan dan penggerakan massa dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi tiga klaster yang berkaitan dengan dugaan pendanaan maupun penggerakan massa.
Dalam dua klaster, penyidik menemukan adanya dugaan pembayaran kepada massa dengan nominal berbeda, yakni sekitar Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah penyidik mendalami perkara kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus.
Menurut Iman, klaster pertama berkaitan dengan seorang koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menyebut massa yang berada dalam klaster tersebut diduga memperoleh dana sekitar Rp40 ribu untuk setiap orang.
JT disebut tidak bergerak sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL.
Selanjutnya, PKL disebut memperoleh order dari KHT alias HY, yang kemudian diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SO.
Polisi masih mendalami rangkaian tersebut, termasuk mencari tahu siapa pihak yang berada di balik perintah untuk menyiapkan massa sekaligus menyediakan anggaran.
Klaster Kedua, Polisi Temukan Janji Bayaran Rp70 Ribu
Selain skema Rp40 ribu, penyidik juga menemukan klaster lain yang melibatkan koordinator lapangan berinisial ER.
ER disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Polisi menduga ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang yang akan digerakkan.
Berbeda dengan klaster pertama, polisi menyebut ER mendapatkan order dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta.
Badan hukum tersebut diduga menjadi pihak yang menyediakan anggaran sekaligus meminta ER menyiapkan orang-orang.
Namun, identitas badan hukum yang dimaksud masih didalami penyidik dan belum diumumkan secara terbuka.
Polda Metro Jaya masih menelusuri alur pendanaan tersebut untuk mengetahui pihak yang memberikan perintah serta pihak yang menyediakan dana.
Ada Klaster Ketiga yang Melibatkan Anak
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan klaster ketiga. Klaster ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan anak.
Polda Metro Jaya menyebut terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi anak.
Ketiganya diduga menggerakkan anak-anak dan memberikan pembayaran atau upah agar mereka hadir dalam rangkaian kerusuhan.
Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pada Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya dan disebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Masih Memburu Aktor di Balik Pendanaan
Iman menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para koordinator lapangan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyedia dana.
Menurut polisi, penyidikan diarahkan untuk mengetahui secara lebih jelas rantai perintah, pihak yang meminta massa disiapkan, hingga sumber anggaran yang digunakan.
Temuan mengenai pembayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu tersebut, kata polisi, merupakan bagian dari hasil pengembangan perkara dan masih menjadi materi penyidikan.
Polisi juga menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan kerusuhan, bukan persoalan penyampaian pendapat di muka umum secara umum.
Dengan demikian, temuan mengenai dugaan pendanaan massa tersebut tidak serta-merta ditujukan kepada seluruh peserta demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Polisi secara khusus tengah mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan serta skema penggerakan massa.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan dan penggerakan massa tersebut.

