Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD Tahun 2025, Kemendikdasmen: Tidak Bedakan Kemampuan Akademik

HAIJAKARTA.ID – Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD tahun ajaran 2025 ini perlu tahu bahwa tes calisitung resmi dihapus.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD.
Penghapusan tes calistung diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“mulai tahun ajaran 2025-2026, tes baca, tulis, dan hitung (calistung) resmi dihapus dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Harapannya tanpa tes calistung, anak-anak dapat belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial” tulis akun Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekankan bahwa pendaftaran SD tidak boleh didasarkan pada kemampuan akademik, melainkan kesiapan anak untuk belajar. Anak usia dini seharusnya tidak dibebani dengan tekanan tes akademik seperti calistung.
Respon Warganet
Pengahpusan calistung sebagai syarat masuk jenjang SD tahun ajaran 2025 ini mendapatkan banyak komentar pro dan kontra dari warganet.
Di postingan pengumuman tersebut, netizen beramai-ramai meninggalkan komentarnya.
“Tes calistung uda lama ditiadakan, tp di lapangan masih banyak sekolah yg mengganti tes tsb dengan nama “Asesmen kesiapan belajar” atau “psikotes” yg sebenernya tes calistung itu sendiri. Kemasannya beda, tujuannya sama. Saya paham ini ga bisa disamaratakan semua sekolah, tapi praktiknya masih ada. Dan ga ada sanksi yg gmn2 jg utk menindak sekolah krn namanya bukan tes tapi asesmen. In other ways, perlu ada sinergi utk transisi PAUD – SD yg melihat perkembangan anak scr holistik. Ga hanya dr capaian akademis” tulis akun @heynyoo.
“kalau nggak bisa baca tulis dan hitung bagaimana bisa menghadapi buku yang bacaannya sudah sepanjang dan butuh ketrampilan berfikir tingkat tinggi? Jika memang dihapus, semoga juga disesuaikan dengan buku atau yg mengikuti. Karena skrg saja sudah bnyk anak yg blm bisa membaca sampai jenjang SMP” komentar akun lainya @nuph2611
Sekilas Tentang Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025
Permendikdasmen ini mengatur bahwa: Tes calistung tidak boleh digunakan sebagai syarat penerimaan murid baru SD.
Seleksi hanya boleh dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dan harus menggunakan mekanisme yang adil, transparan, serta ramah anak.
Usia minimal masuk SD tetap 6 tahun, kecuali dalam kasus tertentu dengan pertimbangan psikologis dan rekomendasi khusus.
Syarat Masuk SD di SPMB 2025
Dikutip dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut persyaratan lengkap untuk masuk SD di SPMB 2025. Persyaratan ini perlu diperhatikan orangtua yang tahun ini ingin mendaftar anaknya masuk SD.
1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan Kesiapan psikis.
4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.