Tes Kemampuan Akademik Akan Dilaksanakan pada November 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
HAIJAKARTA.ID- Tes kemampuan akademik akan dilaksanakan pada November 2025, begini syarat lengkapnya!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa tingkat menengah atas, yaitu SMA, SMK, dan MA, akan digelar pada bulan November 2025.
Tes ini akan menjadi bagian penting dari evaluasi pendidikan yang mulai diterapkan secara bertahap menggantikan sistem penilaian lama seperti Ujian Nasional (UN).
Dalam pelaksanaan TKA ini, Kemendikdasmen mewajibkan setiap siswa yang ingin mengikuti tes untuk terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari orang tua atau wali.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah terhadap siswa untuk mengikuti ujian tersebut.
Sebelum sekolah menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta, siswa wajib menyerahkan formulir persetujuan orang tua yang telah ditandatangani secara resmi.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan di Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menegaskan bahwa dokumen persetujuan tersebut bertujuan untuk melindungi hak siswa dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan TKA.
“Siswa harus mengisi formulir persetujuan yang kemudian dicetak oleh pihak sekolah dan ditandatangani oleh orang tua atau wali. Ini sebagai bentuk komitmen bersama bahwa keputusan untuk mengikuti TKA murni berasal dari siswa dan keluarganya, bukan karena tekanan dari sekolah,” ujarnya dalam sebuah webinar pendidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2025.
Selain formulir persetujuan, para siswa juga diwajibkan untuk mengunggah pas foto terbaru yang diambil dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
TKA untuk Kelas 12 SMA, SMK, dan MA Tidak Bersifat Wajib
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa TKA tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa kelas 12.
Artinya, siswa tetap bisa lulus meskipun tidak mengikuti tes ini. Namun, hasil dari TKA dapat menjadi nilai tambah dalam seleksi masuk perguruan tinggi, terutama untuk jalur prestasi akademik.
“Pelaksanaan TKA untuk kelas 12 akan kami lakukan secara nasional mulai November. Mata pelajaran yang akan diujikan antara lain matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan sesuai jurusan siswa,” jelas Mu’ti saat diwawancara pada Maret 2025.
Meskipun tidak menjadi faktor penentu kelulusan dari jenjang pendidikan menengah, nilai TKA berpotensi besar memengaruhi seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi negeri maupun swasta, terutama untuk program-program yang memprioritaskan jalur prestasi non-tes.
TKA Sebagai Alat Ukur Objektif Kemampuan Siswa
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toharuddin, menambahkan bahwa TKA merupakan alat ukur baru yang dirancang untuk mengukur kemampuan siswa secara menyeluruh dan objektif, tanpa dipengaruhi oleh latar belakang sosial, ekonomi, maupun asal sekolah siswa tersebut.
Menurut Toharurin, TKA hadir sebagai wujud dari transformasi dalam sistem penilaian pendidikan di Indonesia.
la menekankan bahwa selama ini penilaian siswa terlalu bergantung pada aspek administratif dan tidak selalu mencerminkan kemampuan aktual siswa.
“Dengan TKA, kami ingin membangun sistem penilaian yang benar-benar adil dan setara bagi semua siswa, di manapun mereka berada,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan pada Mei 2025.
TKA tidak hanya menjadi perubahan teknis semata, melainkan juga bagian dari pergeseran paradigma penilaian.
Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa setiap siswa diberi ruang dan kesempatan berkembang sesuai potensinya masing-masing, tanpa diskriminasi wilayah atau jenis sekolah.