THR Pensiunan PNS Segera Cair Minggu Depan, Ternyata Segini Besaran Nominalnya!
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya untuk abdi negara yang masih aktif, pemerintah juga memastikan bahwa THR Pensiunan PNS juga akan diterima pada tahun ini.
THR Pensiunan PNS Segera Cair Minggu Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pencairan THR lebih cepat bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Komponen THR untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
THR yang diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebesar 100%
Dampak Positif Percepatan THR bagi Perekonomian
Dengan percepatan pencairan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan akan mendorong pergerakan ekonomi di berbagai sektor, termasuk UMKM dan ritel yang banyak bergantung pada konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
Besaran THR untuk Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri, besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan para penerima serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.