Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia memastikan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pemotongan pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan dalam regulasi nasional.

“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Pramono dikutip pada Kamis, (12/3/2026).

Pramono Tegaskan Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Pramono menjelaskan, pemungutan pajak terhadap para pekerja PJLP sepenuhnya mengacu pada regulasi perpajakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku.

“Jadi berapapun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut, pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya pemotongan pajak THR bagi PJLP di Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai hingga Rp 2 juta per orang.

Ramai Keluhan PJLP

Sebelumnya, sejumlah tenaga PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada THR yang mereka terima. Para pekerja mengaku terkejut karena nominal potongan pajak dinilai cukup besar dan bervariasi. Beberapa pekerja menyebut potongan pajak berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,9 juta per orang.

Salah satu pekerja PJLP yang enggan disebutkam namanya, Ucup (bukan nama sebenarnya) mengaku kaget karena THP miliknya dipotong hampir Rp 2 juta. Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan pemotongan pajak pada tahun sebelumnya.

“Potongan sekitar Rp 2 juta kurang berapa puluh ribu. Tahun lalu masih sekitar Rp 600 ribuan, tidak sampai Rp 1 juta,” ungkap Ucup.

Keluhan serupa juga telah disampaikan oleh PJLP lainnya, Wawan (bukan nama sebenarnya) ia menyayangkan besarnya pajak yang dikenakan terhadap THR yang diterima para pekerja.

“Pekerja PJLP DKI Jakarta gajinya belum UMP (upah minimum provinsi), lalu THR pun dikenakan pajak, tega sekali,” ucap Wawan.