Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik untuk informasi THR PNS 2025 yang segera dicairkan, dikabarkan akan cair pada bulan Maret.

Perkiraan tanggal pencairan sekitar 17-20 Maret 2025, tanggal ini paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 maret atau 1 April 2025.

Nantinya Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.

Jadwal Pembayaran THR PNS 2025

Pemerintah telah memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Pemberian THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Aparatur negara yang dimaksudkan adalah yang berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pembayaran THR PNS dan ASN disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, sehingga diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Perkiraan Pembayaran THR PNS 2025

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Perkiraan pembayaran ini telah disesuaikan berdasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
  • Diploma II/Diploma III/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
  • Strata II/Strata III/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Itulah tadi informasi mengenai THR PNS 2025 yang segera cair langsung ke aparatur negara yang dipercepat 10 hari sebelum Lebaran.