Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota kepolisian, pada tahun 2025.

THR Polisi 2025 rencananya akan di jadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan aturan tersebut, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pensiunan ASN dan anggota Polri.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima.

Komponen yang masuk dalam THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, besaran THR diberikan dengan skema yang serupa, namun menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Untuk pensiunan, THR diberikan dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” ungkap Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3).

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial pegawai negeri dan anggota Polri dalam menghadapi periode libur Lebaran dan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

Daftar Gaji Polisi 2025

Gaji anggota Polri tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji berdasarkan pangkat:

1. Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

2. Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

3. Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

4. Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

5. Golongan V: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Dampak Ekonomi dan Kebijakan Tambahan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung periode Lebaran, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13%-14% dalam periode libur Lebaran.
  • Pengurangan tarif tol untuk mendukung kelancaran arus mudik.
  • Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Insentif khusus bagi pengemudi dan kurir online untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama periode puncak konsumsi masyarakat.

Kebijakan pencairan THR Polisi 2025  menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Dengan pencairan yang dilakukan sebelum Lebaran serta kebijakan pendukung lainnya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih luas.V