Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKRTA.ID – Operasi Zebra Jaya 2024 mulai dilaksanakan Senin 14-27 Oktober 2024 mendatang, Adapun operasi tersebut dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seiring beredarnya informasi titik lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di beberapa daerah dan ruas jalan Kabid, Kabid Humas Polda Metro Jaya angkat bicara.

Polda Metro Jaya Menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2024, tidak akan ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).

Petugas kepolisian akan bergerak secara mobile saat melakukan penertiban, dengan tujuan menciptakan keamanan di jalan. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

“Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/10), seperti dikutip dari Antara.

Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.