Tidak Boleh Asal Pakai! Cek Aturan Penggunaan Pin Lencana KORPRI untuk PPPK 2024
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih aturan penggunaan Pin Lencana KORPRI untuk PPPK 2024?
Seorang Guru PPPK sering terlihat mengenakan pin atau lencana KORPRI pada seragam mereka.
Namun, pemakaian lencana tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan khusus.
Aturan Penggunaan Pin Lencana KORPRI untuk PPPK 2024
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menaungi seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, menetapkan ketentuan mengenai penggunaan atribut tersebut.
Ketentuan ini juga menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatur pakaian dinas ASN.
Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022, Kemendagri menetapkan bahwa seragam batik KORPRI adalah salah satu pakaian wajib yang dikenakan oleh PPPK.
Selain itu, seragam tersebut harus dilengkapi dengan atribut lengkap termasuk pin atau lencana KORPRI. Namun, penggunaan lencana ini tidak bisa sembarangan.
Guru PPPK diimbau untuk memperhatikan aturan tersebut dan tidak sembarangan memakai pin KORPRI. Berikut aturan lengkapnya:
1. KORPRI dan PPPK
KORPRI menaungi semua pegawai ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Meski PPPK memiliki peran yang sedikit berbeda dengan PNS, keduanya tetap berada di bawah KORPRI dan terikat pada aturan yang sama dalam hal atribut seragam.
2. Surat Edaran SE Nomor 2 Tahun 2022
Surat edaran ini adalah dasar hukum yang menjelaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, harus mematuhi ketentuan KORPRI, termasuk dalam hal penggunaan atribut resmi seperti pin dan lencana.
3. Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022
Surat ini mengatur secara spesifik tentang pakaian dinas ASN, termasuk seragam batik KORPRI yang wajib dikenakan oleh PPPK.
Seragam ini harus dilengkapi dengan lencana KORPRI, yang menjadi bagian dari identitas resmi ASN.
4. Aturan Penggunaan Lencana KORPRI
Untuk menjaga formalitas dan keseragaman di kalangan pegawai ASN, termasuk guru PPPK.
Pemakaian atribut KORPRI, termasuk lencana, merupakan bagian penting dari tata tertib dan etika dalam berpakaian dinas sebagai ASN.
Ini mencerminkan kedisiplinan dan penghargaan terhadap identitas profesi.
5. Dikenakan oleh Seluruh Pegawai ASN
Pin atau Lencana KORPRI bisa dikenakan oleh seluruh pegawai ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk di dalamnya adalah Guru PPPK, yang juga merupakan bagian dari organisasi KORPRI.
Keanggotaan PPPK dalam KORPRI telah disampaikan oleh Dewan Pengurus Besar KORPRI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status mereka sebagai bagian dari ASN yang berhak mengenakan atribut KORPRI.
Cara Penggunaan Pin atau Lencana KORPRI
Lencana KORPRI dapat dikenakan pada semua jenis pakaian dinas yang dikenakan oleh ASN. Berikut jenis pakaian dinas yang dimaksud:
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Linmas (Linmas)
- Seragam batik resmi KORPRI (Batik KORPRI)
Pin atau lencana ini umumnya terbuat dari logam berwarna emas, kecuali pada pakaian dinas lapangan (PDL) di mana lencana tersebut terbuat dari kain bordir untuk menyesuaikan dengan kebutuhan fungsional di lapangan.
Cara pemakaian lencana ini adalah dengan menyematkannya di dada sebelah kiri pada seragam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini berlaku untuk seluruh jenis pakaian dinas yang telah disebutkan di atas, termasuk seragam batik KORPRI.
Guru PPPK sama halnya seperti PNS wajib memahami dan mematuhi ketentuan ini dalam mengenakan lencana KORPRI.
Penggunaan lencana KORPRI tidak hanya mencerminkan identitas sebagai bagian dari KORPRI, tetapi juga menunjukkan disiplin dalam berbusana sesuai aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.