Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

Operasi ini menyasar lingkungan pendidikan hingga ruang publik sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Inilah prediksi titik lokasi operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Preemtif dengan mendatangi sekolah-sekolah serta fasilitas umum, salah satunya Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pendekatan persuasif dipilih agar pesan keselamatan lalu lintas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Pendekatan yang bersifat humanis dan komunikatif kami lakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan di jalan. Pelajar, pengguna transportasi umum, hingga warga kami beri edukasi langsung terkait pentingnya tertib berlalu lintas agar angka kecelakaan bisa ditekan,” ujar Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta

Berikut sejumlah titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta yang menjadi prioritas pengawasan:

1. Jakarta Pusat

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Kawasan Monas – Harmoni

2. Jakarta Selatan

  • Jalan TB Simatupang
  • Jalan Gatot Subroto
  • Kawasan Blok M – Panglima Polim

3. Jakarta Timur

  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Terminal Kampung Melayu

4. Jakarta Barat

  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan S. Parman
  • Kalideres

5. Jakarta Utara

  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan RE Martadinata
  • Pelabuhan Tanjung Priok

Meski belum ditetapkan secara resmi, sejumlah ruas jalan di Jakarta kerap dijadikan titik prioritas dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya.

Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran sehingga sering menjadi sasaran pemeriksaan dan penertiban lalu lintas.

Sembilan Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta, kepolisian menetapkan sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan, yakni:

  1. Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
  2. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).
  3. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4).
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283).
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311).
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289).
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280).
  8. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor (Pasal 291 ayat 1).
  9. Menggunakan knalpot tidak standar atau bising (Pasal 285 ayat 1).

Polisi Utamakan Edukasi dan Pencegahan

Komarudin menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi.

“Kami mengutamakan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Harapannya, kepatuhan berlalu lintas tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut ditilang,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan tersebut juga kerap menjadi titik prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya tahun-tahun sebelumnya karena dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.