Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- TJ Card kartu layanan gratis naik Transjakarta, gimana sih cara membuatnya?

Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) yang dirancang khusus untuk mempermudah akses transportasi bagi beberapa golongan tertentu, Sahabat TiJe!

Untuk kategori warga lanjut usia (lansia) diingatkan bahwa KTP DKI Jakarta adalah syarat utama ya, teman-teman!

Syarat Penerima Kartu TJ Card

Kategori penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) meliputi:

  • Lanjut Usia (Lansia) dengan arga berusia minimal 60 tahun dengan KTP Jakarta.
  • Penyandang Disabilitas  atau penerima dalam kategori ini wajib memiliki KTP Nasional.
  • Anggota Veteran dengan KTP Nasional sebagai bukti kepesertaan.
  • Penerima Raskin (Keluarga Miskin)  yaitu warga dengan KTP Jabodetabek serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlaku.
  • Penduduk Kepulauan Seribu dan terdaftar sebagai penduduk Kepulauan Seribu dengan KTP yang sah.
  • Pengurus Masjid atau Marbot (Pemegang KTP Jakarta dan dilengkapi SK dari Dewan Masjid Indonesia) atau KKS tahun berjalan).
  • Guru PAUD yang mempunyai KTP Nasional serta SK mengajar di wilayah Jakarta yang masih berlaku.
  • Warga dengan KTP Jakarta dan SK Jumantik yang valid di tahun berjalan.
  • TNI & Polri dan harus memiliki KTP Nasional dan KTA sebagai bukti.

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis TJ Card

Setiap penerima yang masuk dalam kategori di atas bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan kartu baru dan melaporkan kebutuhan penggantian kartu yang hilang atau rusak melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.

Bagi pengguna yang perlu memperpanjang masa berlaku TJ Card, proses ini dapat dilakukan setiap hari kerja dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB di lokasi-lokasi tertentu, antara lain:

  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Timur
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat
  • Bank DKI Cabang Balai Kota
  • Bank DKI Cabang Otista
  • Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan (PBS)
  • Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

Untuk kelancaran proses, jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP sebagai bukti identitas pemohon.
  • Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi yang ingin diperpanjang atau diganti.
  • Jika perpanjangan diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka cukup membawa KK asli beserta KTP asli pemohon dan fotokopi KTP perwakilan.
  • Perwakilan berasal dari KK berbeda, wajib membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai serta KTP asli dari perwakilan.

Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) ini hadir sebagai bagian dari upaya Transjakarta untuk memberikan layanan transportasi yang inklusif dan terjangkau.

Jadi, pastikan Sahabat TiJe memanfaatkan fasilitas ini sesuai kategori yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat menikmati akses transportasi gratis dengan lebih mudah.