sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- TKA dan Asesmen Nasional digabung mulai 2026, kebijakan ini di realisasikan oleh Pemerintah dengan tujuan reformasi.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem evaluasi pendidikan nasional, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah penggabungan ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menyederhanakan proses asesmen yang selama ini dinilai terlalu banyak membebani sekolah dan peserta didik.

TKA Tetap Ukur Murid, AN Nilai Sistem Pendidikan

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa meski digabung dalam satu rangkaian pelaksanaan, fungsi masing-masing asesmen tetap berbeda.

TKA difokuskan untuk mengukur capaian akademik individu siswa. AN berfungsi sebagai alat evaluasi mutu pendidikan nasional dan menjadi dasar penyusunan Rapor Pendidikan sekolah

Dari TKA, siswa akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), sementara hasil AN akan menjadi bahan pemetaan kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Sistem Peserta AN Berubah Total Mulai 2026

Perubahan paling besar dari kebijakan ini terletak pada mekanisme penentuan peserta Asesmen Nasional.

Sebelumnya, peserta AN ditentukan melalui sistem sampling atau pengambilan sampel oleh pemerintah pusat. Namun mulai 2026:

  • Semua siswa yang mendaftar TKA otomatis menjadi peserta AN
  • Tidak ada lagi sistem sampling dari pusat

Artinya, siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mengikuti TKA akan langsung masuk dalam proses evaluasi AN.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data pendidikan yang lebih representatif dan mencerminkan kondisi nyata sekolah.

Risiko Serius bagi Sekolah yang Tak Ikut TKA

Meski partisipasi TKA bersifat sukarela bagi siswa, dampaknya cukup besar bagi institusi pendidikan.

Sekolah yang tidak memiliki satu pun murid peserta TKA akan:

  • Tidak mengikuti Asesmen Nasional
  • Tidak mendapatkan Rapor Pendidikan tahun 2027

Bahkan, sekolah dengan jumlah peserta TKA yang terlalu sedikit juga berpotensi mendapat status data “tidak memadai”, sehingga hasil evaluasi mutunya tidak bisa digunakan secara optimal.

Kondisi ini membuat peran sekolah menjadi krusial dalam mendorong partisipasi murid meskipun tetap tidak boleh bersifat paksaan.

Pemerintah Tegaskan TKA Bukan Kewajiban Siswa

Kemendikdasmen menegaskan bahwa meskipun berdampak besar bagi sekolah, TKA tetap bukan ujian wajib bagi murid.

“Keikutsertaan siswa sepenuhnya hak pribadi. Sekolah tidak diperbolehkan memaksa,” tegas Rahmawati dalam berbagai forum sosialisasi kebijakan pendidikan.

Hal ini dilakukan agar sistem tetap berpihak pada kenyamanan dan kesiapan peserta didik.

Antusiasme Tinggi, Jutaan Siswa Sudah Mendaftar

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen,

Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa pendaftaran TKA jenjang SD dan SMP telah dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Hingga awal Februari 2026, tercatat:

  • 8,5 juta lebih siswa telah mendaftar
  • Berasal dari SD/MI dan SMP/MTs di seluruh Indonesia

Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap sistem asesmen baru tersebut. Pemerintah Kejar Efisiensi Pendidikan Nasional

Integrasi TKA dan AN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem evaluasi pendidikan agar:

  • Lebih sederhana
  • Minim beban administrasi
  • Lebih akurat dalam pemetaan mutu sekolah

Dengan satu rangkaian asesmen, diharapkan kualitas data pendidikan meningkat dan bisa menjadi dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran.