Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – DPR RI sahkan RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, Selasa (4/6/2024).

Pengesahan ini menandai langkah maju dalam perlindungan hak-hak ibu bekerja, terutama dalam hal cuti melahirkan dan kesejahteraan anak.

RUU KIA yang telah menjadi UU ini mengatur bahwa ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Hak-Hak Lain yang Didapatkan Ibu Pekerja

Selain cuti melahirkan, undang-undang ini juga memberikan hak-hak lain kepada ibu bekerja, termasuk:

b. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

d. Waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak.

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Keputusan pengesahan RUU KIA ini diambil setelah Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU, dengan hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan persetujuan dengan catatan.

“Berikutnya kami akan meminta pendapat dari setiap fraksi mengenai apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk diangkat menjadi undang-undang (UU) ataukah tidak?” tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab dengan seruan “Setuju” oleh anggota DPR yang hadir.

Pada ayat berikutnya, dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan kepada ibu yang bekerja.

“Ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dalam draf UU KIA, aturan ini tercantum pada Pasal 5 ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 5:

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.