Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus hukum yang menyeret nama dokter kecantikan dan pengusaha ternama dr. Richard Lee kembali menyita perhatian publik.

Richard Lee jadi tersangka dugaan penipuan setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan status hukum tersebut sejak 15 Desember 2025.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

Ia menyebut, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

“Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025,” ujar Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Senin (5/1/2026).

Richard Lee Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif (Dokter Detektif).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Menurut kepolisian, laporan berfokus pada dugaan pelanggaran distribusi dan komposisi produk kecantikan milik Richard Lee yang dinilai merugikan konsumen.

“Laporan ini terkait perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” jelas RTS Simanjuntak.

Polisi Ungkap Tiga Temuan Utama

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap tiga temuan utama yang menjadi dasar penetapan Richard Lee sebagai tersangka dugaan penipuan.

1. Produk White Tomato Diduga Tak Sesuai Klaim

Produk white tomato dibeli korban pada 12 Oktober 2024 seharga Rp670.000 melalui marketplace.

Namun hasil pengecekan menunjukkan komposisi produk tidak sesuai klaim.

“Setelah dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato,” kata RTS Simanjuntak.

2. Produk DNA Salmon Diduga Repacking

Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.030.700.

Produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang.

“Diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” ungkapnya.

3. Produk Miss V Stem Cell Diduga Hasil Repacking

Produk Miss V Stem Cell by Athena Group dibeli seharga Rp922.000. Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga hasil repacking dari produk lain.

“Setelah barang tiba dicek ternyata produk tersebut repacking,” jelas RTS Simanjuntak.

Richard Lee Absen Pemeriksaan, Polisi Ancam Jemput Paksa

Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Sebagai tersangka sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir,” ujar RTS Simanjuntak.

Richard Lee kemudian menyatakan kesediaannya hadir pada 7 Januari 2026. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika kembali mangkir.

“Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, akan dikeluarkan surat perintah penjemputan,” tegasnya.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan di media sosial.

“Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kompol Dwi Manggalayuda, Rabu (24/12/2025).

Kasus tersebut bermula dari unggahan Doktif di TikTok yang menyebut klinik milik Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Pernyataan itu dianggap merugikan nama baik Richard Lee.

Biodata Richard Lee

Nama Lengkap: Richard Lee

Tempat, Tanggal Lahir: Medan, Sumatera Utara, 11 Oktober 1985

Usia: 39 tahun (per 2025)

Agama: Islam

Status Pernikahan: Menikah

Istri: dr. Reni Effendi

Anak:

  • James Kenneth
  • Jacob Bryan
  • Kenzo Sebastian

Pendidikan

  • SD Xaverius 4 Palembang (1994–1997)
  • SMP Xaverius 1 Palembang (1997–2000)
  • SMA Xaverius 1 Palembang (2000–2003)
  • Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (2003–2009)
  • Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS), Universitas Respati Indonesia (2013)
  • American Academy of Aesthetic Medicine (2017)
  • Atlantic International University (2020–2021)

Karier

  • Dokter umum di Sinarmas Group Palembang
  • Pendiri Klinik Athena
  • Pemilik Athena Group Industri
  • Edukator kecantikan
  • Konten kreator di YouTube dan TikTok

Penghargaan

  • Most Inspirative Person of the Year, Indonesia Beauty Award 2019

Perjalanan Karir Richard Lee

Richard Lee dikenal sebagai dokter kecantikan, pengusaha, sekaligus konten kreator edukasi kecantikan.

Ia lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan besar di Palembang. Kariernya melejit setelah mendirikan Klinik Athena yang berkembang ke berbagai kota di Indonesia.

Selain berpraktik, Richard Lee aktif membagikan edukasi skincare melalui YouTube dan TikTok.

Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai berbagai kontroversi hukum yang kini kembali menyeret namanya ke meja penyidikan.