Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Hari ini, Pilkada serentak 2024 resmi digelar di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2024).

Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

Banyak yang menanyakan tutup jam berapa TPS Pilkada 2024 tersebut.

TPS Pilkada 2024 Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional TPS

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, waktu operasional TPS ditetapkan sebagai berikut:

  • Pembukaan TPS: Pukul 07.00 waktu setempat
  • Penutupan TPS: Pukul 13.00 waktu setempat

Setelah pukul 13.00, TPS akan ditutup untuk menandai berakhirnya proses pemungutan suara.

Ketentuan Waktu untuk Pemilih

Pemilih di Pilkada 2024 dibagi menjadi tiga kategori, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan/Pindahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Berikut rincian waktu dan syarat bagi setiap kategori:

1. Pemilih DPT

– Waktu Pemungutan Suara: Pukul 07.00–13.00 waktu setempat

– Persyaratan:

  • KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos)

2. Pemilih DPTb

– Waktu Pemungutan Suara: Pukul 11.00–13.00 waktu setempat

– Persyaratan:

  • KTP-el atau Suket
  • Formulir Model A Surat Pindah Memilih (disediakan H-3 sebelum hari pencoblosan)
  • Pemilih DPTb hanya akan diberikan surat suara sesuai lokasi TPS yang dituju.

3. Pemilih DPK

– Waktu Pemungutan Suara: Pukul 12.00–13.00 waktu setempat

– Persyaratan:

  • KTP-el atau Suket
  • Pemilih DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.

Pastikan untuk tiba di TPS sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari antrean atau risiko tidak mendapatkan kesempatan mencoblos.

Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan sesuai kategori pemilih Anda.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.