Tren Mencuci Uang untuk THR Lebaran Idul Fitri, Ancaman Denda hingga Rp1 Miliar!
HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru kembali ramai dilakukan masyarakat.
Namun, belakangan muncul tren yang cukup mengkhawatirkan, yakni mencuci uang kertas menggunakan detergen agar terlihat lebih bersih sebelum diberikan kepada keluarga atau kerabat.
Praktik ini ramai diperbincangkan karena berpotensi menimbulkan tren mencuci uang untuk THR Lebaran Idul Fitri apabila terbukti merusak uang rupiah.
Tren Mencuci Uang untuk THR Lebaran Idul Fitri
Di sejumlah daerah, sebagian masyarakat memilih mencuci uang kertas agar tampak seperti baru sebelum dibagikan sebagai THR. Cara ini biasanya dilakukan dengan merendam uang menggunakan air dan detergen, lalu dikeringkan kembali.
Padahal, tindakan tersebut dapat merusak berbagai fitur keamanan pada uang rupiah. Proses pencucian berpotensi merusak tanda ultraviolet (UV) serta menurunkan kualitas fisik uang.
Jika kerusakan terjadi, uang yang telah dicuci bisa dianggap tidak layak edar. Bahkan dalam beberapa kasus, uang yang kondisinya berubah dapat dicurigai sebagai uang palsu.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan peringatan mengenai potensi denda mencuci uang untuk THR Lebaran Idul Fitri apabila tindakan tersebut terbukti merusak rupiah secara sengaja.
Bank Indonesia Ingatkan Gerakan 5J
Untuk mencegah kerusakan uang rupiah, Bank Indonesia sejak lama mengampanyekan gerakan 5J sebagai pedoman memperlakukan uang dengan baik.
Gerakan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan lima hal terhadap uang rupiah, yakni:
- Jangan dilipat agar tidak mudah lusuh.
- Jangan dicoret agar tetap bersih.
- Jangan distapler supaya tidak rusak.
- Jangan diremas.
- Jangan dibasahi.
Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi rupiah sebagai alat pembayaran sah sekaligus menjaga kehormatannya.
Denda Mencuci Uang Kertas Jelang Lebaran
Dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah bentuk rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatannya.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 35.
Apabila seseorang terbukti dengan sengaja merusak atau memperlakukan uang secara tidak semestinya, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, terdapat pula ancaman denda mencuci uang untuk THR Lebaran Idul Fitri yang jumlahnya bisa mencapai maksimal Rp1 miliar.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak uang rupiah, termasuk mencucinya menggunakan detergen.
Sebagai alternatif, masyarakat disarankan menukarkan uang di layanan resmi penukaran uang baru yang biasanya disediakan oleh Bank Indonesia maupun perbankan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
