Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tuntutan Pekerja pada Hari Buruh Tahun 2024 memang sudah dipersiapkan oleh para pejuang buruh. Hari Buruh dirayakan tanggal 1 Mei 2024 dan sering dikenal sebagai May Day.

Hari Buruh merupakan hari libur tahunan yang dimulai dari usaha gerakan serikat buruh dalam merayakan keberhasilan ekonomi dari sosial para buruh. Ada beberapa tuntutan pekerja pada Hari Buruh Tahun 2024

Aksi Demo pada Hari Buruh 2024

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap melakukan aksi demo pada Hari Buruh 2024 yang diselenggarakan di beberapa kota industri di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

“Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya,” kata Said dalam siaran pers, Selasa, 30 April 2024.

Aksi dan tuntutan dilakukan berdasarkan Surat Himbauan Aksi May Day 2024 pada tanggal 25 April 2024

Tuntutan Pekerja pada Hari Buruh Tahun 2024

Berikut beberapa tuntutan pekerja yang disiapkan oleh buruh di beberapa kota industri di seluruh Indonesia pada hari buruh tanggal 1 mei tahun 2024:

  • Tindaklanjuti rekomendasi sidang ILO 2023 tentang UU Cipta kerja
  • Perbaiki sistem pengupahan
  • Cabut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  • Dana JHT milik buruh bukan milik negara
  • Revisi PP 35 Tahun 2021
  • Kebebasan berserikat dan berunding adalah hak asasi.

Selain akan menyuarakan beberapa tuntutan, para buruh dan pekerja juga mengusung isu terkait dengan pemerintah yang lebih humanis dalam membuat regulasi tenaga kerja.

Dalam membuat regulasinya, diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder pekerja dan buruh.