Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu atau Kurungan 2 Bulan

HAIJAKARTA.ID – Fenomena pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan kembali marak di beberapa titik Jakarta.
Aksi pengendara tutupi pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Padahal, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dengan ancaman denda tutup pelat nomor kendaraan hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Pelat Nomor Adalah Identitas Resmi Kendaraan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan bermotor yang tidak boleh diubah, ditutup, atau dipasang sebagian.
Menurutnya, tindakan menutupi pelat nomor dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Bila ditutup sebagian, sistem ETLE tidak bisa membaca dan itu jelas termasuk pelanggaran,” ujar Ojo, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan bahwa petugas akan menindak pelanggaran semacam ini, baik dengan teguran langsung, maupun tilang ETLE, baik mobile maupun statis.
Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Pantauan di sekitar Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, memperlihatkan banyak pengendara, termasuk ojek daring, yang menutupi sebagian pelat nomor motor mereka menggunakan kertas, lakban hitam, hingga bungkus susu.
Alasannya, sebagian mengaku khawatir terkena tilang ETLE yang dianggap sering salah sasaran.
Seorang pengemudi ojek daring bernama Ridho (34) mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya dengan kertas HVS agar tidak terbaca kamera ETLE.
“Saya tutup sebagian biar aman saja. Pernah teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah, jadi daripada ribet saya tutup,” ungkap Ridho.
Hal serupa dilakukan oleh Rahman (41) yang menutup angka pertama di pelat belakangnya dengan lakban.
“Bukan niat melanggar, cuma takut kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Nanti malam saya buka lagi,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terkait pelat nomor diatur secara tegas:
1. Pasal 280
Pengendara tanpa pelat nomor yang ditetapkan Kepolisian dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Pasal 288 Ayat (1)
Pengemudi tanpa STNK atau surat tanda coba kendaraan juga terancam sanksi serupa, yakni kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.
Ojo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak pelanggar aturan tersebut.
“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan. Pengendara diimbau tidak menutupi pelat karena itu bisa berakibat hukum,” katanya.