sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi mengungkap kasus penggunaan uang palsu mantan artis Sekar Arum di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pelaku yang ditangkap ternyata bukan orang biasa.

Ia adalah Sekar Arum Widara (41), sosok yang pernah dikenal publik sebagai artis sinetron kolosal.

“Ia pernah berkarier di dunia hiburan. Saat ini bekerja sebagai karyawan swasta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4), dalam keterangan kepada awak media.

Uang Palsu Mantan Artis Sekar Arum Disita Polisi

Sekar ditangkap pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu. Total nominal uang palsu yang disita mencapai Rp223,5 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi. Kini, penyidik tengah mendalami asal muasal peredaran uang palsu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kronologi Sekar Arum Dilaporkan Polisi, Kasir Curiga saat Transaksi

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika Sekar bertransaksi di salah satu gerai mal di Kemang.

Petugas kasir yang melayani saat itu merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku.

“Kasir sempat mengecek uang dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Hasil pengecekan mengindikasikan uang itu tidak asli,” tutur Wahid.

Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan menahan pelaku dan melaporkannya ke pihak keamanan mal. Dari tangan pelaku, saat itu diamankan uang palsu senilai Rp35 juta.

Hingga kini, Sekar Arum Widara masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik tengah memeriksa jejak digital, komunikasi pelaku, dan kemungkinan sindikat yang lebih besar di balik kasus ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi bernilai besar, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.