UMP DKI Jakarta 2026 Belum Dibahas, Buruh dan Pengusaha Kompak Tunggu Regulasi Pusat
HAIJAKARTA.ID – Belum ada kejelasan soal berapa besar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Hingga hari Rabu (10/12/2025), baik perwakilan buruh maupun pengusaha sama-sama menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan belum memulai pembahasan apa pun karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan baru terkait formula penetapan upah minimum.
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Dibahas
Winarso, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh sekaligus Ketua KSPI DKI Jakarta, menegaskan bahwa proses pembahasan UMP benar-benar belum berjalan.
“Terkait perkembangan UMP DKI saya sudah minta konfirmasi dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, bahwa belum ada sidang pembahasan mengenai upah,” kata Winarso, Kamis (11/12/2025) dikutip dari CNBC.
“Saat ini belum ada pertemuan resmi sidang dewan pengupahan. Hanya ada koordinasi lintas federasi oleh Disnakertrans,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Sujito, Wakil Ketua DPD SPN DKI Jakarta yang juga duduk di Dewan Pengupahan.
Menurutnya, rapat resmi belum bisa dimulai karena regulasi dari pemerintah pusat memang belum diterbitkan.
“Iya benar, sampai hari ini belum ada pembahasan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2026, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dari sisi pengusaha, Apindo juga menyampaikan pandangan yang sama.
Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta sekaligus perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan, mengatakan belum ada angka atau usulan yang mereka siapkan.
Pembahasan baru bisa dimulai jika aturan resmi dari pusat sudah turun.
“Sampai saat ini besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta masih belum ada angka, masih belum ada nilai, dan kami belum mulai membahas di dewan pengupahan terhadap detil, karena kami sedang menunggu regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Apakah itu berbentuk peraturan pemerintah ataukah itu berbentuk Peraturan Menteri,” jelasnya.
Ia menyayangkan lambatnya penerbitan aturan tersebut.
“Tapi sayangnya sampai saat ini regulasi tersebut, terkait dengan penetapan UMP kabupaten/kota, terkait dengan formulanya sampai saat ini belum ada atau belum terbit,” katanya.
“Jadi rasanya kalau mungkin dalam minggu ini atau hari ini peraturannya keluar, mungkin besok dan lusa kami tentu akan segera melakukan pembahasan di dewan pengupahan,” sambungnya.
Menurut Nurjaman, jika aturan tersebut terbit dalam beberapa hari ke depan, barulah Dewan Pengupahan bisa langsung bergerak melakukan pembahasan.
Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi baru, pihak pengusaha belum bisa menyampaikan rentang usulan kenaikan UMP 2026.
“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk pembahasan, karena regulasinya masih belum turun dari pemerintah pusat. Kita belum bisa menyampaikan usulan karena belum ada formulanya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan bahwa keputusan akhir terkait UMP 2026 ditargetkan selesai pekan ini.
Namun, ia mengakui adanya perbedaan besar antara usulan kelompok buruh dan pengusaha.
“Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujar Pramono di Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha membuat finalisasi belum bisa rampung.
Dalam situasi ini, Pemprov DKI harus berperan sebagai penengah yang adil.
“Tetapi belum final karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil,” katanya.
Pramono menegaskan bahwa keputusan Pemprov nantinya akan mengutamakan keadilan, kebutuhan hidup layak pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.
“Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu,” tegasnya.
