sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

“UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Saat ini masih Oktober, jadi kita masih dalam proses,” ungkap Indah.

Indah juga mengungkapkan adanya usulan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait perubahan rumus perhitungan UMP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Usulan ini melibatkan perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan pekerja.

“Depenas memang sudah ada permintaan dari perwakilan untuk menetapkan batas maksimum alpha pada angka 1, sedangkan pengusaha meminta batas maksimal di 0,3,” jelasnya.

Ia mengakui perbedaan tersebut, namun yakin bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menemukan solusi yang adil.

“Memang ada perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan keputusan terbaik,” tambah Indah.

Sementara itu, serikat pekerja berencana menggelar aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya, akan memobilisasi sekitar 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek untuk menyuarakan dua tuntutan utama.

Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%, dan yang kedua adalah pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh tidak mengalami kenaikan signifikan. Bahkan dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik sebesar 1,58%, jauh di bawah inflasi 2,8%, yang berarti buruh mengalami kerugian daya beli sebesar 1,3% setiap bulan,” ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya.