Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan ini menyebutkan usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, menyebutkan bahwa langkah ini penting dalam menghadapi tantangan demografi dan keberlanjutan dana pensiun.

“Langkah ini mengikuti tren global, di mana banyak negara meningkatkan usia pensiun untuk memastikan kestabilan finansial program pensiun mereka,” ungkap Achmad pada Rabu (8/1/2025).

Untung-Buntung Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Kenaikan usia pensiun bukanlah hal baru.

Di negara maju seperti Jerman, usia pensiun telah dinaikkan bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012.

Perancis, pada 2023, menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun.

Di Asia Tenggara, Malaysia menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013, sementara Singapura berencana menaikkannya menjadi 65 tahun pada 2030.

Namun, Achmad menekankan, kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara seragam karena perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan di setiap negara.

“Peningkatan usia pensiun harus disesuaikan dengan kondisi demografi dan produktivitas masing-masing negara,” ujarnya.

Dampak bagi Pekerja Lansia

Peningkatan usia pensiun membawa implikasi besar bagi pekerja lanjut usia (lansia).

Achmad menjelaskan bahwa usia kerja yang lebih panjang memberikan waktu tambahan untuk menabung, tetapi tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas di usia lanjut.

Menurut survei OECD, produktivitas tenaga kerja menurun signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 30 persen pekerja lansia mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.

“Di sektor fisik, risiko kesehatan meningkat seiring usia, sehingga pekerja sering kali kesulitan memenuhi tuntutan kerja,” terang Achmad.

Diskriminasi Usia di Tempat Kerja

Selain tantangan kesehatan, diskriminasi usia juga menjadi kendala bagi pekerja senior.

Banyak perusahaan cenderung merekrut pekerja muda yang dianggap lebih adaptif terhadap teknologi.