Update! Gaji Ketua RW Bekasi Resmi Naik, Segini Rincian Nominalnya

Kenaikan gaji Ketua RW Bekasi diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bekasi .
Sebelumnya, gaji ketua RW Bekasi diketahui sebesar Rp 750.000, kini menjadi Rp 1.250.000 per bulan.
Kenaikan insentif sebesar Rp 500.000 ini mulai berlaku pada tahun 2025.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap RW akan menerima total Rp 3.750.000, meningkat dari sebelumnya Rp 2.250.000.
Gaji Ketua RW Bekasi Resmi Naik
Kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran RW sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Namun, beberapa pengurus RW menilai bahwa insentif baru ini belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan operasional harian di wilayah masing-masing.
Ketua RW 03 Kelurahan Kalibaru, Suhanda, mengungkapkan bahwa kenaikan insentif memang membantu, namun masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya kegiatan di lingkungan.
“Setiap kali ada rapat, kerja bakti, atau kegiatan bersih kali, kami tetap harus keluar biaya konsumsi dan perlengkapan dari kantong sendiri,” ujar Suhanda saat ditemui di Bekasi, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana kas lingkungan sering kali tidak mencukupi karena sumbangan warga tidak selalu stabil. “Kalau hanya mengandalkan kas, hasilnya tidak seberapa. Kadang kami nombok juga dari uang pribadi,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua RW 02 Kelurahan Kalibaru, Aris Darmaji.
Ia menilai gaji ketua RW Bekasi naik tetap belum menutupi seluruh kebutuhan kegiatan masyarakat.
“Kalau ada kegiatan lingkungan, kami perlu konsumsi, alat kebersihan, hingga perlengkapan administrasi. Tapi kami tetap bersyukur karena pemerintah sudah memperhatikan,” ujarnya.
Selain kenaikan insentif, Pemkot Bekasi juga menyiapkan dana hibah Rp 100 juta per RW yang ditargetkan cair pertengahan Oktober 2025.
Menuunggu Persetujuan Gubernur Jabar
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa dasar hukum pencairan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah disahkan dan kini menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat untuk APBD Perubahan 2025.
“Proses administrasi sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan gubernur. Setelah itu, dana bisa digunakan sekitar tanggal 15–20 Oktober,” kata Tri, Senin (6/10/2025).
Ia juga meminta para ketua RW segera bermusyawarah dengan RT untuk menentukan prioritas program yang akan dibiayai dari dana hibah tersebut.
Dana hibah Rp 100 juta per RW tidak hanya dimaksudkan sebagai bantuan keuangan, melainkan juga sebagai stimulus berbasis kinerja lingkungan.
Pemerintah mewajibkan setiap RW penerima hibah menjalankan program inovatif, seperti pemilahan sampah rumah tangga, pengumpulan minyak jelantah, dan pengelolaan limbah berbasis masyarakat.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena meningkatnya beban sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
“Masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah dan mengurangi sampah. Ini penting untuk menjaga kapasitas TPA Bantargebang agar tidak kolaps,” tegasnya.
Dengan adanya gaji ketua RW Bekasi naik dan tambahan dana hibah, Pemkot Bekasi berharap kinerja RW dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan lingkungan semakin meningkat.
Pemerintah menilai RW memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta meningkatkan partisipasi warga terhadap program-program pemerintah kota.