Update Harga Token Listrik PLN Periode 4-10 Agustus 2025, Begini Simulasi Perhitungan kWh!
HAIJAKARTA.ID- Update harga token listrik PLN periode 4-10 Agustus 2025, bergini simulasi perhitungannya!
Untuk masyarakat yang menggunakan layanan listrik prabayar dari PLN, penting mengetahui informasi terbaru mengenai harga token listrik.
Pada periode 4 hingga 10 Agustus 2025, harga token listrik PLN masih mengacu pada tarif triwulan III (Juli-September 2025), yang tetap sama dengan tarif pada triwulan sebelumnya, yaitu April-Juni 2025.
Pelanggan PLN prabayar dapat membeli token dengan berbagai nominal sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Pembelian token ini kemudian akan dikonversikan secara otomatis menjadi kilowatt hour (kWh) saat dimasukkan ke dalam meteran listrik digital yang terpasang di rumah pelanggan.
Mekanisme Penggunaan Token Listrik
Token yang dibeli oleh pelanggan merupakan kombinasi 20 digit angka unik. Setelah token dimasukkan ke dalam meter, sistem secara otomatis mengubah nilai rupiah tersebut menjadi satuan energi listrik (kWh).
Besarnya energi listrik yang diterima tergantung pada tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku, serta adanya potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang persentasenya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah, biasanya berkisar antara 3 persen hingga 10 persen.
Daftar Tarif Token Listrik Berdasarkan Golongan dan Daya
Berikut rincian harga per kWh untuk berbagai golongan pelanggan listrik PLN selama periode 4-10 Agustus 2025:
Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Golongan B-3/TM, TT dengan daya di atas 200 KVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri
- Golongan 1-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- Golongan 1-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
Berapa kWh dari Token Listrik Rp 50.000?
Sebagai contoh perhitungan, jika Anda tinggal di Jakarta dan menggunakan listrik rumah tangga dengan daya 900 VA non-subsidi, maka tarif dasarnya adalah Rp 1.352 per kWh.
Ketika Anda membeli token senilai Rp 50.000, akan dikenakan PPJ sebesar Rp 1.200 (asumsi PPJ 2,4%).
Berikut cara menghitung besaran kWh yang akan Anda terima:
1. Kurangi jumlah nominal token dengan PPJ:
- Rp 50.000 Rp 1.200 = Rp 48.800
2. Bagi hasilnya dengan tarif dasar listrik:
- Rp 48.800 Rp 1.352 = sekitar 36,09 kWh
Jadi, dari pembelian token listrik sebesar Rp 50.000, Anda akan memperoleh sekitar 36,09 kWh energi listrik yang dapat digunakan.
Tarif listrik ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap tiga bulan, sehingga kemungkinan besar tarif akan kembali disesuaikan pada awal Oktober 2025.
Penghitungan bisa berbeda-beda antar wilayah karena tarif PPJ tidak seragam di seluruh Indonesia.
Selain membeli token melalui aplikasi resmi PLN seperti PLN Mobile, pelanggan juga bisa membelinya melalui marketplace, minimarket, hingga ATM.