Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sebelumnya, memberitakan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya dilakukan 1 hari yaitu 22 Juni 2025 bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Jakarta.

Namun tidak untuk saat ini.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama mereka yang memiliki tunggakan.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

“Jadi, masyarakat yang menunggak hanya diwajibkan melunasi pokok pajaknya saja. Dendanya tidak perlu dibayar karena mendapat insentif,” ujar Lusiana saat dihubungi pada Kamis (12/6).

Syarat Ketentuan Pemutihan Pajak

Menurut Lusiana, proses pembayaran tetap mengikuti prosedur normal sebagaimana pelunasan pajak kendaraan biasa.

Namun dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, denda keterlambatan akan dihapuskan selama periode berlangsung.

“Syaratnya tetap seperti biasa. Hanya saja, jika ada tunggakan, yang dibayarkan cukup pokok pajaknya tanpa tambahan sanksi denda,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga yang disiplin membayar pajak tepat waktu, khususnya pada hari ulang tahun Jakarta.

“Program ini bukan untuk mereka yang lalai bayar pajak begitu saja. Tapi diberikan kepada warga yang ingin melunasi pajak pada momen perayaan, khususnya 22 Juni nanti,” ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menuntaskan kewajiban mereka.

Selain meringankan beban finansial, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan perpajakan daerah.