Usai Dr. Richard Lee Masuk Islam, Status Pernikahan dengan Istri Jadi Sorotan: Terceraikan?
HAIJAKARTA. ID – Dr. Richard Lee, seorang dokter dan figur publik Indonesia, baru-baru ini mengumumkan dirinya telah memeluk agama Islam.
Proses ini dibimbing oleh Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw, serta difasilitasi oleh Mualaf Centre Indonesia.
Dr. Richard Lee Masuk Islam, Mualaf
Dalam proses menjadi mualaf, Dr. Richard Lee menghadapi tantangan besar.
Ia harus menyembunyikan keislamannya dari keluarga karena khawatir akan penolakan.
Ketika keluarga akhirnya mengetahui, mereka sempat terkejut dan menolak.
Namun, Dr. Richard berusaha berbicara baik-baik dengan mereka, termasuk dengan sang istri, Reni Effendi.
Namun sayangnya, kini status pernikahan mereka menjadi pertanyaan publik.
Status Pernikahan Dr. Richard Lee Menurut Hukum Islam
Keputusan dr. Richard Lee untuk menjadi mualaf menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahannya dengan sang istri, Reni Effendi, menurut hukum Islam.
Dalam hal ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof. KH. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, pernah memberikan penjelasan terkait hukum pernikahan bagi mualaf.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam, tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang seseorang, termasuk bagi mereka yang baru masuk Islam.
Terkait status pernikahan, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang pria non-Muslim menjadi mualaf, maka perlu melihat apakah istrinya beragama Yahudi atau Nasrani.
Jika demikian, pernikahan tetap sah karena dalam Islam, seorang Muslim diperbolehkan menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab, yakni penganut agama Yahudi dan Nasrani.
“Jika istri beragama Kristen, dan suaminya masuk Islam, maka pernikahan mereka masih dianggap sah. Sebab, dalam Islam, seorang Muslim diperbolehkan menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah pada Rabu (5/2/2025).
Namun, Buya Yahya juga menekankan bahwa jika istri yang non-Muslim tersebut tidak termasuk dalam kategori Ahli Kitab atau tidak masuk Islam, maka secara hukum Islam, pernikahannya dianggap telah tercerai.
Meski demikian, seorang mualaf dianjurkan untuk menunggu istrinya agar turut memeluk Islam demi keberkahan pernikahan.