Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari paslon 01 dan 03 terkait sengketa pemilu, sejumlah pendukung kedua kubu menggelar sebuah aksi yang bertepatan di Jalan MH Thamrin (Patung Kuda), Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, seluruh gugatan dari paslon 01 dan 03 ditolak dengan tegas.

Isi putusan untuk kedua paslon tersebut dianggap hampir sama, yaitu sebuah penolakan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Tidak puas dengan putusan tersebut, massa pendukung kedua kubu memprotes dengan melakukan aksi membakar kayu dan sampah di tengah jalan. Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan MK.

Berdasarkan pantauan Pos Kota di lokasi, ratusan massa tergabung dalam beberapa kelompok melakukan aksi dengan menggunakan dua mobil komando sambil berorasi.

Mereka juga melakukan pembakaran bahan mudah terbakar seperti kayu dan sampah, menarik perhatian pengendara yang melintas di sekitar lokasi.

Selain itu, pengamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi juga diperketat oleh jajaran Polri.

Polisi umum dan pasukan Brimob tampak melakukan barikade dengan menggunakan beton barrier dan tameng besi, menjaga agar aksi massa berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kondisi di sekitar Jalan MH Thamrin dan Mahkamah Konstitusi akan terus dipantau oleh aparat keamanan untuk mencegah terjadinya kerusuhan atau gangguan keamanan lainnya.